Ketika Tuhan memanggilmu ke Pangkuan Nya datang dan dekaplah dalam hati nuranimu

Kamis, 24 Februari 2011

Ahlussunnah Bag 02

MUKADDIMAH

Bismillahi al - Rahman al - Rahiem

Segala puji bagi Allah, 'Al-Hamdulillah sebagai sebuah ungkapan rasa syukur atas segala anugerah - Nya, Rahmat ta'dzim dan keselamatan mudah-mudahan terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan seluruh keluarganya. Apa yang akan hadir dalam kitab ini, saya tuturkan beberapa hal antara lain : Hadits ? hadits tentang kematian dan tanda-tanda hari Qiamat, penjelasan tentang Al - Sunnah dan Al Bid'ah dan beberapa hadits yang berisi nasehat-nasehat agama

Kepada Allah Dzat Yang Maha Mulia kutengadahkan jari-jemari dengan penuh kekhusyu'an, kumohonkan agar kitab ini memberikan manfaat untuk diri kami dan orang-orang bodoh semisal kami. Mudah-mudahan Allah menjadikan amal kami sebagai amal shalihah Liwajhillah al - Kariem, karena Ia-lah Dzat yang Maha dermawan penuh kasih sayang. Dengan segala pertolongan Allah Dzat yang disembah, penyusunan kitab ini dimulai.

SEBUAH PASAL
PENJELASAN TENTANG AL - SUNNAH DAN AL-BID'AH

Lafadz Al - Sunnah dengan dibaca dlammah sinnya dan diiringi dengan tasydid, sebagaimana dituturkan oleh Imam Al - Baqi dalam kitab Kulliyat-nya secara etimologi adalah Al - Thariqah, jalan, sekalipun yang tidak diridloi.

Menurut terminologi syara' : Al - Sunnah merupakan Al - Thoriqoh, jalan atau cara yang diridloi dalam menempuh agama sebagaimana yang telah ditempuh oleh Rosulillah Saw atau selain beliau, yakni mereka yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama seperti pada para sahabat R.A.
Hal ini didasarkan pada sabda nabi :
عليكم بسنتى وســنة الخلــفا ء الراشــدين من بعدى 

"Tetaplah kalian untuk berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnahnya Al - Khulafaur Rasyidin, setelahku".

Sedangkan menurut terminologi Urf adalah pengetahuan yang menjadi jalan atau pandangan hidup yang dipegangi secara konsisten oleh tokoh yang menjadi panutan, apakah ia sebagai nabi ataupun wali. Adapun istilah Al = Sunny merupakan bentuk penisbatan dari lafadz Al - Sunnah dengan membuang ta' marbuthah.

Lafadz Al - Bid?ah sebagaimana dikatakan oleh Al - Syekh Zaruq di dilam kitab Iddati al - Murid menurut terminologi syara' adalah : "Menciptakan hal perkara baru dalam agama seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya. Hal ini didasarkan pada sabda nabi SAW :
من احدث فى امرنا هذا ما ليس مـــــنه فهو رد

"Barang siapa menciptakan perkara baru didalam urusanku {yakni masalah agama}, padahal bukan merupakan bagian daripadanya, maka hal itu ditolak"
Dan sabda Rasul :
 وكل محـــــدثة بدعة

"Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid'ah"

Para ulama menjelaskan tentang esensi dari makna dua hadits tersebut di atas yakni, perkara baru yang menjadi bid'ah adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan bagi perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukanlah segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum karena kadang-kadang bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari?ah secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari?at itu sendiri, atau berlandaskan Furu' al - Syari'ah sehingga ia dapat dikiaskan atau dianalogkan kepada syari'at.

Al - Syekh Zaruq lantas membuat tiga ukuran (mizan) dalam hal ini yakni : pertama ; harus dilihat keberadaan perkara baru tersebut, jika didalamnya didapati termasuk dalam koridor hukum syari'at dengan dukungan dalil atau dasar yang mengukuhkannya, maka bukanlah dinamakan bid'ah. Namun bila didalamnya terdapat beberapa dalil yang tampaknya kontradiktif sehingga terjadi kesamaran, dan muncul beberapa interpretasi dalam beberapa pandangannya, maka beberapa pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar.

Pertimbangan kedua adalah dengan melihat beberapa kaidah-kaidah perundangan yang telah dibakukan oleh para imam mujtahid dan pengamalan para Salafuna al - Sholih sebagai tuntunan Thariqah al - Sunnah, jika ternyata perkara itu bertentangan dengan dasar-dasar di atas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah perundang-undangan maka dapatlah diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat baik secara far maupun asal. Segala sesuatu itu mengikuti pada asalnya berikut dalilnya, sehingga apapun yang diamalkan oleh para Salafuna al - Sholih dengan berlandaskan pada kaidah-kaidah para Imam dan diikuti oleh kelompok Khalaf, maka tidaklah sah bila hal itu dianggap sebagai bid?ah madzumah, dan segala bentuk prilaku yang tidak dilakukan atau ditinggalkan oleh para Salafuna al - Shalih dengan kerangka pandangan yang jelas maka tidaklah sah pula hal itu dianggap sebagai tuntunan atau sunnah, dan bukan pula harus dianggap sebagai perkara yang terpuji.

Berkaitan dengan suatu dasar yang telah ditetapkan oleh Salafuna al -Shalih tetapi tidak menjadi prilaku hidup mereka, maka Imam Malik berpendapat bahwa hal itu dianggap sebagai bid'ah dengan dalih bahwa mereka tidak akan meninggalkan segala sesuatu perbuatan apapun kecuali didalamnya ada perintah untuk meninggalkan perkara tersebut. Imam Al - Syafi'i berpandangan lain, bahwa hal itu tidaklah dianggap sebagai bid'ah, walaupun Salafuna al - Shalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena ia memilih untuk melakukan sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dan karena segala bentuk hukum itu bisa jadi diambil atas dasar dzatiah persoalan terkait, atau dipengaruhi oleh kondisi psikologi dan sosio historis orang yang mensyari'atkannya.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan yang tidak termasuk dalam kerangka sunnah, namun tidak ada dalil yang menentangnya bahkan juga tidak ada kesamaran di dalamnya. Imam Malik menganggap hal itu sebagai bid?ah, dan Imam Syafi'i menyatakan hal itu bukanlah bid'ah. Dalam hal ini Imam Syafi'i berlandaskan pada sebuah hadits :
ما تركته لكم فهو عفو

"Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni"

0 comments:

Followers