Rabu, 23 Maret 2011
Mantan Presiden Israel Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara Karena Memperkosa
Mantan Presiden Israel Moshe Katsav pada hari Selasa ini (22/3) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena pemerkosaan, kasus yang membawa malu kantor pemerintahan Israel dan mengirim pesan kepada publik bahwa tidak ada kebal hukum.
Katsav telah membantah tuduhan terhadap dirinya melakukan perkosaan dua kali kepada seorang pembantunya ketika ia masih seorang menteri kabinet di akhir 1990-an, dan melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan lain yang bekerja untuknya selama tahun 2000-2007 masa jabatannya sebagai presiden.
Namun panel tiga hakim mengatakan menghukum dia pada Desember tahun lalu - dalam apa yang digambarkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai "hari yang menyedihkan bagi Israel dan rakyatnya."
"Ketika seorang wanita mengatakan tidak, dia bermaksud mengatakan menolak," kata panel hakim dalam putusannya.
Katsav, 65 tahun, juga dinyatakan bersalah menghalangi terciptanya keadilan, karena berusaha untuk berunding dengan satu pelapor tentang kesaksiannya kepada polisi. Netanyahu mengatakan pada saat putusan terjadi menunjukkan bahwa semua sama di depan hukum."
Perkosaan membawa hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 16 tahun di Israel.
Meskipun skandal tersebut telah memaksa pensiun dini Katsav dalam aib, hal itu berdampak kecil terhadap fungsi pemerintah Israel, di mana presiden hanyalah seremonial.(fq/reu)
sumber : http://www.eramuslim.com/berita/dunia/mantan-presiden-israel-dijatuhi-hukuman-7-tahun-penjara-karena-memperkosa.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar