Senin, 28 Februari 2011
Satgas: Uang yang Diterima Gayus Masuk Suap
"Bagi Gayus, yang dimaksud diperbolehkan, karena itu praktik yang lazim di lembaganya".
VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai pemberian yang dilakukan wajib pajak kepada petugas pajak dapat dikategorikan sebagai praktik suap.
"Itu kan ada undang-undang di situ. Saya pikir mengenai peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri, (pemberian) itu termasuk dalam gratifikasi dan bisa dikatakan suap," kata anggota Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa, usai seminar di STAN, Jakarta, Sabtu 11 Desember 2010.
Mas Ahmad menanggapi pernyataan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus yang mengatakan dalam persidangan beberapa waktu lalu bahwa menerima pemberian dari wajib pajak merupakan sesuatu yang diperbolehkan. "Mungkin bagi Gayus, yang dimaksud diperbolehkan, karena itu praktik yang lazim di lembaganya. Tapi, walaupun praktik itu dianggap sesuatu hal yang lazim, bagi saya itu merupakan unlawful," ujarnya.
Direktur STAN, Kusmanaji, menambahkan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan setiap pegawai negeri menerima pemberian terkait pekerjaannya dari pihak-pihak luar.
"Saya tidak melihat ada aturan yang memperbolehkan. Sumpah pegawai negeri adalah tidak diperbolehkan setiap pegawai negeri menerima pemberian apapun terkait pekerjaannya. Karena pegawai negeri sudah diberikan gaji dan tunjangan," ujar Kusmanaji.
Lalu, apa alasan Gayus bahwa menerima pemberian itu sesuatu yang diperbolehkan? "Bisa saja itu karena lingkungan atau kebiasaan di lingkungan mereka. Tapi, saya tidak mengetahui itu, karena tidak bekerja di lembaga itu," ujar Kusmanaji.
Oleh karena itu, Mas Ahmad Santosa menilai perlu dilakukannya pemeriksaan internal dari Dirjen Pajak untuk membantu tugas kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus mafia pajak.
"Di sini juga perlu sinergi pemeriksaan internal dari Dirjen Pajak. Siapa tahu bermanfaat untuk penyelidikan Polri, kejaksaan dan KPK. Dan, saya pikir ini sudah dimulai kerja sama untuk mendapatkan data-data tersebut," ujar Mas Ahmad Santosa.
Peran Satgas? "Kami terus mendorong KPK, kejaksaan, dan polri untuk terus bersinergi. Kalau kami (Satgas) tidak bisa mencampuri untuk memaksa atau melampaui kewenangan lembaga-lembaga tersebut," ujar dia. (art)
• VIVAnews
sumber : http://showbiz.vivanews.com/news/read/193215-ota--uang-yang-diterima-gayus-termasuk-suap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar