PARIS (EKSPOSnews): Kabinet Perancis menyetujui sebuah rancangan Undang-Undang yang melarang kerudung atau cadar seluruh wajah umat muslim dari tempat-tempat publik.
Persetujuan itu membuka jalan bagi rancangan Undang-Undang itu dibawa ke parlemen pada Juli mendatang.
Dalam masalah ini pemerintah mengambil jalan yang diketahui sulit, namun sudah semestinya, kata Presiden Nicolas Sarkozy dalam pertemuan menteri-menteri.
Sementara mayoritas pemerintah sayap kanan Sarkozy diharapkan dapat mendorong Undang-Undang itu di parlemen, pakar Undang-Undang telah memperingatkan bahwa rancangan UU itu dapat ditolak oleh para hakim dan mungkin dapat bertentangan dengan hukum Eropa.
"Kami adalah negara tua yang disatukan oleh nilai-nilai tertentu dari harga diri manusia dan secara khusus harga diri wanita, dan nilai-nilai tentang bagaimana hidup bersama," kata Sarkozy.
"Cadar seluruh wajah yang menyembunyikan keseluruhan wajah melanggar nilai-nilai itu, yang fundamental bagi kita."
Menurut rancangan UU itu, tidak seorang pun di Perancis diizinkan mengenakan pakaian yang "dirancang untuk menyembunyikan wajah". Mereka yang melanggar akan didenda 150 euro atau 180 dolar AS dan diwajibkan mengikuti pelatihan untuk mempelajari nilai-nilai kewarganegaraan Perancis.
Siapapun juga yang memaksa seseorang --melalui ancaman, kekerasan atau penyalahgunaan posisi atau kewenangan-- untuk menutup wajahnya karena jenis kelaminnya akan dipenjara selama satu tahun dan denda 15 ribu euro, menurut UU.
UU itu mendefinisikan tempat-tempat publik sebagai seluruh jalan-jalan ramai, seluruh tempat terbuka seperti toko, gedung bioskip, restauran, pasar, dan seluruh gedung pemerintah.
Badan resmi pemerintah tertinggi Perancis, Dewan Negara, telah memperingatkan pemerintah bahwa bisa saja mustahil secara hukum untuk memberlakukan larangan seperti itu, namun Sarkozy dan para pendukungnya bersikeras.
Sejumlah oposisi sosialis telah mengumumkan bahwa mereka akan menentang larangan yang mereka nilai akan sangat sulit untuk diberlakukan, dan sejumlah kelompok muslim menentang larangan itu karena dikhawatirkan akan memberikan stigma terhadap agamanya.
Penentang dari larangan itu menunjukkan data resmi bahwa diperkirakan hanya 2 ribu dari lima juta warga muslim di Perancis yang mengenakan niqab atau kerudung seluruh wajah
0 comments:
Posting Komentar