Mengambil berkah / Tabaruk adalah salah satu yang menjadi pertannyaan belakangan ini..bolehkah mengambil berkah dari bekas-bekas para solihin .. ?
Tabaruk adalah mengambil berkah, dari benda, baju, debu, air liur, airmata, keringat, atau apa saja dari tubuh shalihin atau benda yg disentuh oleh mereka.
Secara harfiah, tabarruk berarti mencari keberkahan dari sesuatu {atsr: benda-benda peninggalan) yang pernah dimiiiki atau disentuh oleh orang suci. Allah sendiri menganjurkan tabaruk dengan menyebutkan beberapa contoh tabaruk yang dilakukan para nabi-Nya. Misalnya, Dia menyebutkan tabaruk Nabi Yakub melalui benda peninggalan putranya, Yusuf a.s., dan tabaruk Bani Israil melalui benda-benda peninggalan keluarga Musa dan Harun a.s. Kita juga mendapati banyak dalil tentang tabaruk para sahabat dan tabiin melalui Nabi saw. dan orang-orang saleh.
Allah berfirman:
Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kcmbali; dan bawa-lah keluargamu scmuanya kepadaku." Talkala kafilah itu lelah keluar, ayah mereka berkata: "Sesungguhnya aku mencium bau Yusuf .... Talkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, diletakkannya baju gamis itu ke wajah Yakub, lalu ia dapat melihat kembali.
Berkata Yakub: "Tidakkah kukatakan kepadamu bahwa aku mengetahui dan Allah apa yang tidak kamu kelahui. (Q.S. Yusuf [12): 93-96).
Dan, dalam surah al-Baqarah ayal 248, Dia berfirman:
Dan Nabi mereka mengalakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja adalah kembalinya labul kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dart Tuhanmu dan sisa pe-ninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikal. Sesungguhnya pada yang demikian itu lerdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman"
Sementara dalam Islam, kita mengenal tradisi tabaruk melalui benda-benda peninggalan pribadi Nabi saw. Berikut ini beberapa riwayat tentang tabaruk dengan atsar Nabi saw.
I. Tabaruk dengan rambut dan kuku Nabi saw.
Mengenai hal ini kita menemukan banyak riwayat, misalnya yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:
Utsman ibn Abdullah ibn Mawhab berkata, "keluargaku menyuruhku menemui Ummu Salamah membawa segelas air. Ummu Salamah mengeluarkan sebuah botol perak berisi beberapa helai rambut Nabi saw., yang ia pergunakan ketika ada seseorang yang berada di bawah pengaruh jahat atau sakit. Biasanya mereka mengirimkan segelas air yang kemudian ke dalamnya dicelupkan rambut ini {untuk diminum). Kami biasa melihat botol perak itu; aku melihat di dalamnya beberapa helai rambut pirang.
Masih menurut al-Bukhari, Anas berkata, "Ketika Nabi saw. mencukur rambutnya (setelah ibadah haji), Abu Thalhah menjadi orang pertama yang mengambil rambutnya."
Sementara dari riwayat Muslim, Anas berkata, "Nabi saw. melempar batu dalam jumrah, kemudian menyembelih hewan korban, lalu memerintahkan tukang cukur untuk mencukur
rambutnya pada bagian kanan terlebih dahulu, kemudian beliau mulai memberikan rambut itu kepada umat."
Anas berkata, "Thalhahlah yang membagi-bagi rambut itu"
Dan menurut Ahmad, Thalhah berkata, "Ketika Nabi saw. mencukur rambutnya di Mina, beliau memberiku rambut itu dari bagian kepala sebelah kanan seraya bersabda: 'Anas, bawalah rambut ini ke Ummu Sulaym (ibunda Anas). Ketika para sahabat melihat apa yang diberikan Nabi saw. kepadaku, mereka mulai berebut mengambil rambut itu dari bagian kiri kepala, dan setiap orang mendapatkan bagiannya."
Ibn al-Sakan meriwayatkan melalui Shafwan ibn Hubairah dari ayahnya, dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas ibn Malik ber¬kata kepadanya (menjelang kematiannya), "Inilah sehelai rambut Rasulullah saw. Aku ingin kau meletakkannya di bawah lidahku (setelah aku mati)." Tsabit melanjutkan, "Aku meletakkannya di bawah lidahnya, dan ia dimakamkan bersama rambut itu."
Abu Bakar berkata, "Aku melihat Khalid (ibn al-Walid) meminta gombak Nabi saw. dan mendapatkannya. Ia pernah meletakkannya di dekat matanya dan kemudian menciumnya." Dikisahkan bahwa ia meletakkannya dalam qalansuwah (penutup kepala yang diikat serban)-nya dan setiap kali berperang ia selalu memenangkannya. Diriwayatkan oleh Ibn Hajar dalam karyanya, Ishabah: Ibn Abi Zaid al-Qairawani meriwayatkan bahwa Imam Malik berkata, "Khalid ibn al-Walid memiliki sebuah qalansuwah yang di dalamnya disimpan beberapa helai rambut Nabi saw., dan itulah yang dipakainya dalam Perang Yarmuk."
Ibn Sirin (seorang tabiin) berkata, "Sehelai rambut Nabi saw. yang kumiliki jauh lebih berharga daripada perak dan emas dan dari dunia beserta segata isinya." (diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi).
Dari Anas RA bahwa Ummu Sulaim membuka kotak kecilnya, lantas mengelap keringat Nabi SAW ke dalamnya, kemudian memerasnya ke dalam botol-botolnya.
Nabi SAW bertanya,."Apa yang kamu lakukan, hai Ummu Sulaim?"
Ummu Sulaim menjawab, "WahaiRasulullah, kami mengharapkan keberkahannya bagi anak-anak kecil kami." HR Muslim (2331)
Dinyataan dalam rlwayat bahwa ketika Anas menghadap kematian, dia berwasiat agar keringat itu dicampur dengan hanuth (jenis minyak wangi untuk jenazah). Dan begitu dia wafat minyak wangi itu pun diberi keringat beliau tersebut - HR Al-Bukhari (5992)
Anas mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW dan tukang cukur rambut yang sedang mencukur beliau, sernentara sahabat-sahabat beliau mengelilingi beliau. Mereka tidak menghendaki ada sehelai rambut pun yang jatuh kecuali di tangan seseorang." - HR Muslim (2325).
Para sahabat RA senantiasa menjaga rambut Nabi SAW untuk keperluan tabaruk dan permohonan syafa'at.
Dari Abu Juhaifah RA, ia mengata¬kan, "Aku menemui Nabi SAW yang saat itu sedang berada di Kubah Merah yang terbuat dari kulit. Aku melihat Bilal mengambilkan air wudhu Nabi SAW semen tara orang-orang dengan sigap menadahi air wudhu Itu. Orang yang mendapatkan tadahan air wudhu membasuhkannya pada dirinya. Sedangkan orang yang tidak mendapatkan tadahan air wudhu mengambil dari basahan air wu-dhu yang didapatkan oleh sahabatnya. Maksudnya untuk mendapatkan keberkahan dan syafa'at."
Abu Musa Al-Asy'ari mengatakan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Juhaifah RA darinya, Nabi SAW meminta diambilkan secawan air lantas membasuh kedua tangan dan wajah beliau dengan air tersebut lalu menuangkannya. Kemudian beliau bersabda kepada Abu Musa RA dan Abu Juhaifah RA, "Minumlah kalian berdua darinya, dan tuangkanlah pada wajah dan leher kalian berdua." - HR Al-Bukhari (185). Ini adalah perintah dari Rasulullah SAW agar melakukan tabaruk pada bekas-bekas beliau.
Dari Ja'far bin Muhammad RA, ia mengatakan, "Saat mereka memandikan jenazah Nabi SAW setelah beliau wafat, ada air yang terhimpun di kelopak mata beliau. Ketika itu All RA mengisap nya sedikit demi sedikit." - HR Ahmad (1:267). Maksudnya, ia mengisap air itu lantaran keberkahan-keberkahan Nabi SAW.
Diriwayatkan, Muawiyah memiliki beberapa potongan kuku Nabi SAW. Ketika menghadapi kematian, ia berwasiat agar kuku-kuku itu ditumbuk sampai halus lantas diletakkan di mata dan mulutnya. Muawiyah berkata kepada para sahabat, "Lakukanlah itu kepadaku, dan biarkan-lah antara aku dan Allah Arhamurrahi-min. -Tahdzib aLAsma' wa al-Lughat, karya An-Nawawi (2: 407).
Diriwayatkan, Anas berwasiat agar di bawah lidahnya diberi sehelai rambut Rasulullah SAW. Wasiatnya ini pun di-lakukan - Al-lshabah ft Tamyiz ash-Shahabah, karya Ibnu Hajar (1:127).
Hikmah bertabaruk dengan bekas orang-orang shalih
Seorang bijak menyebutkan, hikmah tabaruk dengan bekas orang-orang shalih dan tempat-tempat mereka serta apa-apa yang berhubungan dengan me¬reka adalah lantaran tempat-tempat me¬reka berkaitan dengan pakaian mereka, pakaian mereka mencakup badan me¬reka, badan mereka mencakup hati me¬reka, dan hati mereka berada dalam ke-hadiran Tuhan mereka.
Jika Allah melimpahkan berbagai curahan anugerah ketuhanan ke dalam hati mereka, keberkahannya menjalar kepada apa-apa yang berkaitan dengan-nya dan kepada apa-apa yang berada di sekitamya. Seperti dinyatakan dalam firman Allah SWT, "(Samiri berkata) lalu aku mengambil segenggam dari bekas utusan itu." - QS Thaha (20): 96. Mak¬sudnya, dari bekas telapak kaki kuda utusan itu (malaikat) sebagaimana yang dipaparkan dalam sejumlah tafsir - Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, karya Al-Qurthubi (7:251), dan Tafsir Ibnu Katsir (3: 220).
Tabaruk adalah Tawasul
Tabaruk dengan bekas orang-orang shalih adalah hakikat tawasul dengan diri, dan ini dibolehkan, bahkan dianjurkan dalam syari'at. Sebab, ini berarti seorang hamba menggapai wasilah atau perantara kepada Allah untuk mencapai tujuan-tujuannya. Tentu saja, dengan demikian, perantara itu sesuatu atau seseorang yang telah ditetapkan memiliki keutamaan di sisi-Nya.
Mengapa tabaruk dibolehkan, bahkan dianjurkan dalam syari'at?
Dinyatakan boleh dan dianjurkan, karena bertabaruknya mereka, yaitu para sahabat, pada seluruh aktivitas me¬reka itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Adapun pernyataan bah-wa tabaruk ini merupakan perbuatan yang sia-sia tanpa makna, tidak pula berfaedah bagi mereka yang melaku-kannya, sungguh jauh kemungkinannya para sahabat melakukan perbuatan yang tiada arti sama sekali, dan jauh kemungkinannya Rasulullah SAW me-netapkan perbuatan yang tiada arti itu. Jadi, pasti mereka mempunyai tujuan yang benar dan maksud yang mereka kehendaki, yaitu menggapai berkah, syafa'at, dan rahmat dari Allah SWT lan¬taran keutamaan bekas-bekas yang mulia itu di sisi-Nya.
IY,
sumber: Buku : Seribu Satu Jawaban Masalah-masalah Aqidah
Buku : Syafaat, Tawasul dan TAbaruk
0 comments:
Posting Komentar