Ketika Tuhan memanggilmu ke Pangkuan Nya datang dan dekaplah dalam hati nuranimu

Kamis, 17 Februari 2011

HAK DAN KEWAJIBAN

Apakah Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Warga Negara Republik Indonesia ?
? Kewajiban Sebagai Warga Negara
Alasan saya mengapa menuliskan kewajiban apa yang harus saya lakukan sebagai warga negara lebih dahulu, daripada menuliskan hak apa yang akan saya dapatkan sebagai warga negara adalah karena menurut saya seseorang akan mendapatkan hak-nya ketika seseorang itu telah melaksanakan kewajibannya. Contohnya, seperti pegawai yang akan menerima gaji di awal bulan ketika sudah mengerjakan pekerjaannya.
Begitu pula kita, khusus-nya saya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membangun dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak terpecah belah. Saya memang masih berstatus sebagai mahasiswa, namun saya sadar bahwa saya mempunyai kewajiban untuk Negara saya ini. Saya akan menjelaskan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan pada Negara ini ;
a. Kewajiban Untuk Mematuhi UUD 1945 Kewajiban untuk mematuhi UUD 1945 merupakan kewajiban yang paling dasar yang harus saya dan seluruh rakyat Indonesia lakukan karena UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh peraturan yang ada di Indonesia. Tanpa UUD 1945 Indonesia pasti akan kacau balau bagaikan kapal laut yang hilang arah di tengah lautan. Namun saya akui pada saat sekarang ini banyak generasi muda yang sudah tidak menghiraukan apa isi dan makna yang terkandung di dalam UUD 1945, termasuk saya. Itu mungkin di karenakan pesatnya teknologi yang masuk ke Indonesia, tanpa adanya filter yang menyaring sehingga generasi muda lebih tertarik untuk mempelajari teknologi-teknologi baru yang ada di bandingkan mempelajari UUD 1945. Oleh sebab itu dengan mengikuti matakuliah ini saya ingin mengingat kembali apa isi dan makna yang terkadung di dalam UUD 1945 yang pernah saya pelajari ketika duduk di bangku SMA dulu. Saya sangat sadar bahwa penting sekali memahami UUD 1945 untuk menjalani hidup di Indonesia.
b. Kewajiban Untuk Memahami Pancasila Kewajiban kedua yang harus di laksanakan karena Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia yang di cetuskan oleh bung Karno. Tesk Pancasila terdapat di pembukaan UUD 1945, alinea ke 4 yang terdiri dari 5 sila, yaitu : i. Ketuhanan Yang Maha Esa ii. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap iii. Persatuan Indonesia iv. Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan v. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pancasila memang hanya ada 5 sila, namun untuk memahami arti sebenarnya dari ke lima sila tersebut bukanlah hal yang mudah. Jangankan untuk memahami arti dari Pancasila, bahkan mungkin terkadang kita sering lupa untuk menyebutkan ke lima sila tersebut secara berurutan. Oleh karena itu saya ingin mengulang kembali apa-apa saja yang pernah saya dapatkan di SMA mengenai pelajaran tentang Pancasila. Dulu waktu SMA saya selalu berfikir apa fungsi dari upacara bendera yang di lakukan setiap hari senin pagi, dan sekarang akhirnya saya pun mengerti apa fungsinya. Menurut saya fungsi dari upacara bendera tersebut adalah untuk tetap mengingat jasa-jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia yang tidak di dapat dengan mudah dan fungsi yang paling penting adalah untuk mengingatkan apa isi dari Pancasila dan UUD 1945, karena dengan upacara tersebut para peserta upacara dapat selalu mendengar isi dari Pancasila dan UUD 1945 yang pasti selalu di kumandangkan saat upacara bendera. Dan ketika sekarang setelah saya sudah ada di bangku perkuliahan dimana sudah tidak wajib lagi untuk mengikuti upacara bendera, pasti nanti lama kelamaan akan lupa dengan pancasila dan UUD 1945. Bahkan teman saya ada yang sudah tidak hafal lagi Pancasila, dan ada yang lebih parah lagi teman saya juga ada yang sudah tidak hafal lagi lagu Indonesia Raya yang “Notabene-nya” merupakan lagu kebangsaan Negara Indonesia. Memahami pancasila sangat penting karena Pancasila merupakan Ideologi Bangsa Indonesia.
c. Kewajiban Untuk Membayar Pajak Kewajiban ketiga yang harus di laksanakan oleh setiap warga Negara adalah kewajiban untuk membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan Negara yang paling besar jumlahnya. Karena setiap hal yang kita lakukan pasti akan di kenai pajak, mulai dari gaji pegawai, berbelanja di pusat perbelanjaan, rumah, tanah, listrik, kendaraan, dll. Namun saat ini saya agak ragu dengan pendistribusian hasil pajak yang tidak transparan dan ada kemungkinan KKN yang terjadi dalam BUMN yang mengurusi masalah perpajakan di Indonesia. Bagaimana tidak saya sebagai salah satu wajib pajak sudah merasakannya, saat ini banyak jalan-jalan raya yang rusak parah padahal seharusnya pemerintah memperhatikan hal yang seperti ini. Bagaimana jalanan di Indonesia tidak rusak, karena setiap hujan mengguyur Indonesia hampir dapat di pastikan jalanan di genangi oleh air. Karena sebagian besar jalanan di Indonesia di lapisi dengan aspal yang dapat terkikis jika terlalu lama terendam oleh air dan terkena gesekan-gesekan ban kendaraan yang melewati genangan tersebut. Belum lagi listrik yang sering padam, padahal setiap bulannya tagihan listrik selalu di bayar. Alasan yang sering di berikan dari perusahaan yang mengelola listrik di Indonesia adalah kurangnya pasokan listrik karena pembangkit listrik yang ada sedang rusak, padahal harusnya sebagai penyedia jasa perusahaan itu sudah memikirkan alternatif apa yang harus di lakukan jika terjadi kerusakan seperti itu karena sebagai konsumen itu tidak mau mendapatkan alasan apapun karena konsumen telah membayar untuk mendapatkan apa yang telah di bayarkan-nya. Terakhir pajak yang di ambil dari kendaraan. Pajak yang satu ini seperti pajak yang paling besar pemasukan-nya di Indonesia, karena kendaraan di Indonesia khusus-nya di Jakarta sudah melewati batas jumlahanya. Oleh karena itu kemacetan pun terjadi ketika semua kendaraan itu bertemu ketika jam berangkat dan pulang kantor. Seharusnya dari pihak kepolisian membatasi jumlah kendaraan ini, khusus-nya kendaraan roda dua. Dan menurut saya pengelolaan pajak di Negara ini belum membuat warganya yang sudah membayar menjadi puas karena tidak adanya transparansi.
d. Kewajiban Untuk Mempertahankan Negara / Bela Negara Kewajiban terakhir yang harus di laksanakan oleh setiap warga Negara adalah kewajiban untuk mempertahankan negara / bela negara. Kewajiban ini merupakan kewajiban yang mungkin belum sepenuhnya saya lakukan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Namun mungkin sebagai generasi muda amat penting memahami kewajiban yang satu ini. Karena jika suatu saat nanti keadaan Negara menjadi tidak terkendali karena adanya ulah campur tangan pihak asing, maka sebagai generasi muda kita wajib untuk mempertahankan Negara ini sebagaimana yang di lakukan oleh para pahlawan dahulu yang dengan susah payah merebut kemerdekaan dari para penjajah. Mungkin pada saat ini penjajahan di Indonesia tidak ada lagi namun kita harus waspada setiap waktu. Seperti yang sering terjadi belakangan ini, banyak kesenian dari Indonesia yang di klaim oleh Negara lain kesenian tersebut berasal dari Negara-nya. Padahal sudah jelas-jelas kesenian itu sudah ada puluhan tahun yang lalu di Indonesia. Lalu pernah juga kita kehilangan dua pulau yang sebenarnya ada di dalam wilayah Negara kita yaitu pulau Sipadan dan Ligitan. Karena potensi wisata yang cukup baik di pulau tersebut maka Negara lain pun tertarik untuk memiliki kedua pulau tersebut dan akhirnya Negara itu pun berhasil mendapatkan kedua pulau tersebut. Dan pernah juga adanya perebutan pulau yang berada di perbatasan, tepat-nya di blok Ambalat. Bahkan untuk mempertahankannya waktu itu pihak TNI sampai menurunkan beberapa pesawat tempur-nya untuk berpatroli di atas perairan Ambalat. Untuk itu saya sebagai generasi muda akan mempersiapkan mental bila suatu waktu hal-hal yang tidak di inginkan terjadi di Negara tercinta ini.
Itulah beberapa dari kewajiban saya sebagai warga Negara yang harus saya lakukan. Mungkin itu baru sedikit saja dari kewajiban yang seharusnya di lakukan, karena masih ada banyak lagi kewajiban yang harus di lakukan oleh warga Negara untuk Negara-nya. Namun tidak mungkin menuliskan semuanya selain sangat banyak, sebaiknya seluruh kewajiban sebagai warga Negara di pahami dan di laksanakan.
? Hak Sebagai Warga Negara
Setelah saya menjelaskan kewajiban apa saja yang harus saya lakukan pada Negara ini, sekarang saya akan menjelaskan hak-hak apa saja yang semestinya saya dapatkan sebagai warga Negara Indonesia :
a. Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan Yang Layak Hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak yang paling penting dan yang semestinya paling utama di dapatkan oleh warga suatu Negara. Namun di Negara Indonesia ini hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi warga-nya masih sangat jauh dari kata “Layak”. Itu di karenakan di Negara Indonesia pendidikan sudah menjadi “komoditi perdagangan”, yang seharusnya pendidikan itu tidak memerlukan biaya, namun kenyataan-nya saat ini pendidikan di Indonesia menjadi sesuatu yang sangat mahal, hanya orang-orang yang mampu saja yang dapat menikmati pendidikan, itu pun dengan mengeluarkan biaya yang sangat banyak jika ingin mendapatkan pendidikan yang baik dan tentunya jika ingin mendapatkan pendidikan yang layak maka di perlukan biaya yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan hal tersebut. Sedangkan di Negara-negara lain pendidikan sudah di berikan secara cuma-cuma tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi, contohnya Negara tetangga kita Malaysia. Di Malaysia warganya sudah sangat sejahtera, tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah. Seluruh anggaran pendidikan sudah di tanggung oleh Negara. Tetapi ironis-nya di Indonesia justru tidak seperti itu, jangankan untuk menanggung seluruh anggaran pendidikan, Indonesia saat ini justru menanggung hutang dari luar negeri yang jumlahnya tidak sedikit. Lalu bagaimana Negara Indonesia ini bisa maju kalau anak-anak bangsanya saja masih kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b. Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan Hak kedua yang juga harus di penuhi oleh Negara untuk warganya setelah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Di Indonesia sebenarnya banyak terdapat lapangan pekerjaan, itu karena Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas dan berlimpah dengan sumber daya alam. Tetapi yang jadi masalah hampir dari setengah lapangan pekerjaan tersebut sudah di tempati oleh pekerja-pekerja asing yang sumber daya manusia (SDM)-nya lebih baik dari pada sumber daya manusia Indonesia, padahal seharusnya pemerintah memikirkan hal tersebut. Contohnya seperti yang terjadi di Irian Jaya (sekarang Papua), di sana terdapat tambang emas yang di klaim terbesar di dunia, tetapi ironisnya hasil dari tambang tersebut tidak bisa di nikmati oleh bangsa Indonesia, itu di karenakan tambang tersebut di kelola oleh perusahaan asing (Freeport) yang tentunya perusahaan tersebut menggunakan pekerja-pekerja asing yang ahli dalam bidang pertambangan. Padahal jika kita dapat mengelola tambang tersebut sendiri bukan tidak mungkin Negara Indonesia ini sudah dapat mensejahterakan warganya, yang pada saat ini masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Memang saya akui SDM pekerja-pekerja dari luar tersebut jauh di atas SDM pekerja-pekerja dari Indonesia, namun mungkin itu juga di sebabkan oleh faktor bidang pendidikan di Indonesia yang kurang memadai sehingga SDM pekerja-pekerja Indonesia masih berada di bawah SDM pekerja-pekerja asing. Memang ada pekerja Indonesia yang SDM-nya sama dengan SDM pekerja asing, tetapi itu di karenakan pekerja Indonesia tersebut telah menuntut ilmu di luar negeri. Oleh sebab itu saya berharap ketika lulus nanti saya akan segera dapat mencari pekerjaan dalam bidang yang saya kuasai, dan semoga pada saat itu dunia kerja Indonesia sedang membutuhkan pekerja-pekerja baru untuk menggantikan pekerja-pekerja asing yang sekarang telah menguasai dunia kerja di Indonesia.
c. Hak Untuk Merasa Nyaman dan Aman Hak ketiga yang harus di berikan Negara kepada warganya setelah dua hak yang telah saya sebutkan di atas adalah hak untuk merasa nyaman dan aman. Di Indonesia pada saat ini merasa nyaman dan aman adalah hal yang sangat sulit untuk di dapatkan. Contohnya saja, ketika berada di tempat umum terkadang saya sering merasa cemas akan terjadinya tindak kriminal di sekitar saya. Bayangkan saja di manapun tempatnya tindak kriminal dapat terjadi, baik itu di dalam angkutan umum, kendaraan pribadi bahkan di dalam pusat perbelajaan sekalipun yang dari segi keamanan-nya. Menurut saya itu semua mempunyai kaitan yang erat dengan dua masalah yang telah saya bahas sebelumnya, yaitu pendidikan dan pekerjaan. Karena jika sejak dari awal ada orang yang tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya di dapatkan-nya tentu saja dunia kerja tidak akan bisa menerima orang yang tidak memiliki keahlian atau ketrampilan yang hanya bisa di dapat saat orang tersebut mendapatkan pendidikan, baik itu pendidikan formal maupun pendidikan informal. Lalu setelah orang tersebut sulit untuk mendapatkan pekerjaan maka orang tersebut akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi jika seseorang itu telah memiliki keluarga. Mau tidak mau dia harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tersebut. Tetapi jika orang tersebut sudah putus asa dan lelah untuk mencari pekerjaan maka orang tersebut mungkin akan mengambil jalan pintas, yaitu dengan melakukan kriminalitas seperti; merampok, menodong, dll. Semua itu di lakukan hanya karena alasan untuk “Urusan Perut”. Namun ada juga orang yang melakukan hal itu hanya untuk bersenang-senang seperti; berjudi, mabuk-mabukan, dll. Ada satu hal lagi yang membuat saya lebih cemas, banyaknya pelecehan seksual yang akhir-akhir ini terjadi. Yang di sebabkan oleh moral orang-orang Indonesia yang sudah mulai “Bobrok”. Apa lagi itu di dukung oleh tayangan-tayangan di media elektronik, media cetak, hiburan yang dia adakan di panggung-panggung bahkan yang sedang popular sekarang ini adalah media Internet yang sangat sering menyajikan aksi pornografi dan pornoaksi. Oleh karena itu saya sangat menyambut gembira dengan sikap pemerintah yang proaktif memblokir segala sesuatu yang negatif, yang dapat di akses melalui Internet. Oleh karena itu menurut pendapat saya, jika saja pendidikan di Indonesia dapat di tingkatkan bukan tidak mungkin kejahatan yang banyak terjadi akhir-akhir ini di Indonesia dapat di tekan bahkan jika mungkin di hilangkan sama sekali dari muka bumi Indonesia. Amien.
d. Hak Untuk Menikmati Infrastruktur Hak yang ke empat adalah Hak Untuk Menikmati Infrastruktur. Di Indonesia sekarang ini sudah sangat tidak nyaman untuk berjalan-jalan. Karena keluar dari rumah saja saya sudah merasakan bagaimana tidak nyamannya berjalan dengan kendaraan karena adanya jalanan yang rusak di mana-mana. Bahkan di dekat rumah saya ada jalanan yang terletak di depan kantor pemerintahan yang hancur bagaikan terkena bom atom. Padahal pajak yang sudah saya bayar selama ini tidak sedikit. Tapi mengapa saya masih belum bisa menikmati hasil dari pajak yang saya bayarkan tersebut. Lalu ada lagi kendaraan-kendaraan umum yang seharusnya sudah “Di Museumkan” masih ada saja yang beroperasi. Di lihat-nya saja sudah tidak enak apalagi jika di naiki pasti sangat tidak nyaman berada di dalamnya. Belum lagi tempat-tempat umum seperti; halte, terminal, stasiun, elabuhan, bahkan bandara sekalipun yang menjadi pintu keluar masuk antar Negara yang perawatan-nya sangat tidak mencerminkan suatu Negara berkembang yang ingin maju. Banyak kerusakan di sana-sini yang awalnya hanya rusak sedikit saja karena di biarkan akhirnya jadi rusak semua. Apakah itu potret dari Negara Indonesia yang sejak sekolah dasar kita di ajarkan untuk bersih dan rapih karena kebersihan itu sebagian dari iman. Mungkin masih banyak lagi hal yang semestinya di benahi oleh pemerintah, namun itu memang sulit untuk di benahi karena saya saja bingung untuk mulai dari mana membenahi Negara Indonesia ini. Jangankan untuk membenahi Indonesia, membenahi Jakarta saja yang di sebut Ibu Kota Negara Indonesia saja sulit sekali karena banyak-nya masalah yang terjadi. Mungkin ini pelajaran yang dapat saya ambil dari hal tersebut, “Jangan pernah menumpuk masalah, kalau bisa di selesaikan sekarang segeralah di selesaikan, karena jika ada masalah baru yang datang kita tidak akan bingung untuk menyelesaikan masalah yang mana terlebih dahulu”.
e. Hak Untuk Mendapatkan Keadilan Hukum Hak terakhir yang menurut saya harus di dapatkan oleh warga Negara selain ke-empat hal di atas adalah hak untuk mendapatkan keadilan hukum. Menurut saya pada saat ini hak untuk mendapatkan keadilan di Indonesia sudah sangat sulit untuk di dapatkan, itu di sebabkan oleh bobroknya sistem dan badan-badan hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh yang baru saja terjadi, seorang Jaksa yang menerima suap dari seorang tersangka korupsi yang telah menggelapkan uang negara yang jumlahnya tidak sedikit. Itu di karenakan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) sudah mendarah daging pada bangsa Indonesia. Hal itu sungguh sangat sulit untuk di atasi jika tidak ada hukumannya yang membuat seseorang yang akan melakukan suatu kejahatan merasa jera. Contohnya seperti di Negara RRC (Republik Rakyat Cina), 12 tahun yang lalu di Negara tersebut praktek KKN bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan, namun lihatlah sekarang KKN sudah dapat di hilangkan oleh Negara itu. Itu semua karena adanya hukuman yang apabila seseorang terbukti melakukan KKN maka orang tersebut akan di hukum gantung dan di saksikan oleh seluruh rakyat. Lalu ada lagi hukuman yang di terapkan di Negara Arab Saudi, di Negara itu jika seseorang terbukti melakukan suatu tindak kejahatan, misalnya mencuri. Maka orang tersebut akan menerima hukuman pancung. Hukuman-hukuman seperti itulah yang seharusnya di terapkan di Indonesia ini agar para pelaku kejahatan merasakan “Efek Jera”, sebelum mereka melakukan tindak kejahatan seperti korupsi, pencurian, dll. Namun hukuman seperti itu di Indonesia masih sulit di terapkan karena terganjal urusan HAM (Hak Asasi Manusia). Tetapi coba kita pikirkan lagi, apakah para koruptor sempat memikirkan HAM rakyat-rakyat Indonesia yang lain saat mereka membawa lari uang Negara yang tentu saja itu adalah uang rakyat Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia). Jadi, menurut saya hukuman seperti itu sah-sah saja di terapkan di Indonesia. Satu contoh lagi, terkadang hukuman di Indonesia sering di rasakan tidak adil. Jika seorang koruptor yang mencuri uang rakyat Triliyun-an Rupiah hanya di penjara sekitar kurang lebih 5 sampai dengan 10 tahun tapi mengapa seorang pencuri beras di suatu toko yang mencuri karena hanya ingin memberi makan keluarganya yang kelaparan karena belum makan selama 3 hari bisa di hukum kurang lebih sama seperti si koruptor. Apakah itu dapat di katakan adil ? Seharusnya si koruptor di hukum minimal hukuman seumur hidup dan maksimal di hokum dengan hukuman mati, karena yang di curi-nya sangat jauh lebih banyak dari yang di curi oleh pencuri beras tersebut. Hal-hal seperti ini yang dapat membuat saya menggelengkan kepala dan bertanya, “Apakah keadilan sudah sangat sulit di temui di dunia ini?”. Mungkin hanya tuhan yang dapat memberikan keadilan hukuman di hari akhir nanti, karena keadilan sangat sulit untuk di dapatkan di dunia ini.
Penjelasan saya di atas merupakan hal-hal yang memang jarang untuk di bicarakan dalam keseharian saya. Namun saya sangat ingin memahami lagi hak dan terutama kewajiban apa lagi sebagai warga Negara khususnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum saya tuliskan. Terima Kasih.

0 comments:

Followers